Komplotan Pencuri Truk di Surabaya Diringkus di Jember

Komplotan Pencuri Truk di Surabaya Diringkus di Jember

Angely Rahma - detikJatim
Kamis, 26 Sep 2024 18:15 WIB
Truk trailer yang dicuri para pelaku di Surabaya
Truk trailer yang dicuri para pelaku di Surabaya (Foto: Angely Rahma/detikJatim)
Surabaya -

Komplotan pencuri truk perusahaan di Surabaya diungkap. Empat orang pelaku berhasil diringkus. Satu dari empat pelaku diketahui masih karyawan perusahaan.

Truk yang dicuri para pelaku merupakan milik PT Salim Ivomas Pratama di kawasan Perak, Surabaya. Truk tersebut dicuri saat terparkir di pinggir jalan sekitar perusahaan pada 8 September 2024.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kunci truk yang masih menempel. Pencurian itu dilaporkan ke polisi pada 9 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan kemudian ditindaklanjuti dan empat pelaku kemudian ditangkap. Sedangkan truk berhasil ditemukan setelah dibawa kabur para pelaku ke Jember.

"Pelaku mengambil dan membawa truk tersebut ke Jember," kata Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku yang ditangkap yakni THY (47) asal Jember, SMA (33), MSH, dan MSL. Jumhur menyebut saat beraksi, keempat para pelaku berbagi peran. Ada yang mengawasi, penggerak dan otak pencurian.

"THY (47) berperan sebagai pengawas dan penggerak, SMA (33) langsung mengambil truk, MSH sebagai pengemudi, dan MSL bertugas mengawasi jalannya pencurian," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit truk, STNK, dua unit handphone, dan sebuah mobil Honda Brio yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian sebagai barang bukti.

Menurut Jumhur, truk yang dicuri itu dalam kondisi sudah dipotong menjadi beberapa bagian. Rencananya truk akan dijual kiloan seharga Rp 11 juta.

Namun, niat menjual truk tersebut urung karena sebelum mendapatkan pembeli, para pelaku keburu tertangkap di Sumber Rejo Jember pada 24 September 2024.

Jumhur memastikan Motif dari pencurian ini diduga murni ekonomi. Karena hal ini, mereka kemudian merencanakan pencurian truk perusahaan.

"Bukan karena dendam atau alasan pribadi lainnya, melainkan karena tekanan ekonomi. THY dan rekan-rekannya saling terhubung melalui cerita, hingga akhirnya merencanakan pencurian ini," kata Jumhur.

Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan.




(abq/iwd)


Hide Ads