Komplotan pencuri ban serep di area Tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) diringkus polisi bersama petugas tol. Kawanan penjahat ini ditangkap setelah berupaya kabur tancap gas naik mobil Avanza.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin Tamsil mengatakan, personelnya mengamankan pelaku pencurian ban serep di KM 22 jalur B TOL Bunder-Legundi KLBM. Para pelaku ditangkap sekitar pukul 05.30.WIB.
Imet menuturkan, awalnya Unit 311-Jatim 3, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim berpatroli di sekitar Chevron Junction tol KLBM. Mereka mendapat informasi dari petugas Senkom KLBM bahwa ada mobil pribadi mencurigakan di KM 22, akses masuk gerbang tol Lebani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami mendapat informasi itu, unit tol 211 merapat ke TKP. Di lokasi itu didapati ada 4 orang yang melepas ban serep truk yang parkir di bahu jalan," kata Imet saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (3/5/2024).
Saat petugas kepolisian tiba di TKP, keempat orang itu langsung berupaya melarikan diri. Mereka segera naik ke Avanza bernopol B 1852 SRB kemudian langsung tancap gas.
"Saat petugas datang mereka (para pelaku) langsung tancap gas," sambungnya.
Kanit Jatim 3 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Akp Yudiyono mengatakan, polisi dibantu sekuriti dan pihak tol langsung memburu para pelaku. Seketika itu juga petugas gabungan berhasil menghentikan Avanza itu di GT Lebani.
Selanjutnya, pengemudi dan penumpangnya langsung diamankan di kantor PJR Lebani. Begitu juga dengan barang bukti ban serep truk yang telah diletakkan di bagasi belakang.
Baca juga: 5 Tips Mencegah Kemalingan Motor |
"Untuk proses penyidikan dan penanganan selanjutnya, kasus itu kami limpahkan ke Polres Gresik," ujarnya.
Keempat komplotan pencuri ban serep yang ditangkap ini antara lain Maryono Simanjuntak (21), warga Ranjang Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; Romandus Sinaga (33), warga Sentul Kecamatan Bandar Kalipa, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut); Alexander Sipangkar (28), warga Salaon Toba Samosir, Sumut; dan Abed Sihite (33), warga Nainggolan Toba, Samosir, Sumut.
Adapun barang bukti yang disita polisi juga yakni 1 unit kendaraan Toyota Avanza bernopol B 1852 SRB, 2 buah ban serep truk fuso baru, 2 buah ponsel, 2 buah dompet, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.
(dpe/dpe)