Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Begal Payudara

Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Begal Payudara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 26 Sep 2024 17:08 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Seorang siswi SMP di Sukun Kota Malang jadi korban begal payudara. Pelaku yang berinisial LPS (34) akhirnya tertangkap.

"Tersangka kami amankan pada Rabu 25 September 2024 kemarin. Dia kami amankan saat berada di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban kepada kepolisian. Berdasarkan keterangan dari pihak korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/9) pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban pulang dari sekolah dan berjalan bersama temannya melalui Jalan Arif Margono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat korban bersama kawannya pulang sekolah dan berjalan di Jalan Arif Margono itu diikuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Ketika sudah dekat, tersangka langsung memegang payudara korban," terang Agung.

"Kemudian dari belakang tersangka memegang payudara korban. Saat memegang payudara korban, tersangka juga mengeluarkan celetukan 'Kok tambah besar' sambil sepeda motor tetap melaju ke arah depan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dari situ, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat diamankan, tersangka juga mengaku melakukan perbuatan itu karena iseng dan telah menyesalinya.

"Inspirasinya melakukan itu karena tersangka sering menonton video porno dan tersangka masih belum menikah, sehingga terbit keinginan pada saat melewati dua siswi yang masih di bawah umur itu untuk melakukan hal tersebut secara spontan," ungkap Agung.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 53 junto 6A undang-undang nomor 12 tahun 2023 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads