Warga Malang Tertipu Rp 3 M gegara Percaya Uangnya Bisa Digandakan

Warga Malang Tertipu Rp 3 M gegara Percaya Uangnya Bisa Digandakan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 19:07 WIB
Penasihat hukum korban, Didik Lestariyono dan rekannya saat lapor ke Polres Pasuruan
Penasihat hukum korban, Didik Lestariyono dan rekannya saat lapor ke Polres Pasuruan (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Nasib sial menimpa MS, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pria 55 tahun itu kehilangan uang sebesar Rp 3,13 miliar gara-gara percaya kepada Asmadi yang bisa menggandakan uang.

MS melalui kuasa hukumnya Didik Lestariyono mengaku bahwa peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2015. Bermula saat MS dikenalkan oleh temannya kepada Asmadi yang saat itu dipercaya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang dengan mudah.

Korban pertama kali kenal dengan Asmadi saat dikenalkan temannya. Saat itu, temannya memberitahu bahwa Asmadi mampu menggandakan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahas, korban percaya begitu saja dan bertemu dengan Asmadi. Saat pertemuan itu, Asmadi menunjukkan berbagai fenomena di luar nalar hingga membuat MS percaya bahwa Asmadi memang dukun sakti.

"Salah satu yang ditunjukkan Asmadi hingga membuat klien kami percaya itu, ketika klien kami diajak ke rumah Asmadi di Pasuruan. Kata klien kami, ketika masuk ruang tamu tiba-tiba disambut dengan hujan uang," ujar Didik Lestariyono, penasihat hukum korban kepada detikJatim, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

Korban yang kagum dengan fenomena yang ditunjukkan Asmadi kemudian semakin yakin. Korban selanjutnya mempercayakan uang Rp 3,13 miliar kepada Asmadi untuk digandakan.

"Saat itu, Asmadi menjanjikan kepada klien kami bahwa Rp 3,13 miliar itu akan digandakan menjadi Rp 20 miliar. Klien kami tidak disuruh menyediakan apapun atau melakukan ritual apapun, hanya disuruh menunggu selama 4 bulan," terang Didik.

Setelah 4 bulan menanti, korban kemudian menanyakan hasilnya kepada Asmadi. Namun korban hanya menerima janji-janji dari Asmadi. Korban pun lantas sadar telah ditipu.

Meski demikian, korban ingin persoalan penipuan itu dilakukan dengan secara kekeluargaan. Asmadi pun menyanggupi mengembalikan uang milik korban. Namun hingga kini, uang miliaran itu tak pernah kembali.

"Bahkan pada Agustus 2015 itu Asmadi juga membuat surat pernyataan bahwa dia memiliki tanggungan hutang kepada klien kami sebesar Rp 3,13 miliar dan berjanji akan melunasi pada November 2016. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak kunjung dilunasi," terang Didik.

Lantaran geram, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum pada Agustus 2024. Korban mengadukan perkara tersebut ke Polda Jatim dan kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.

"Kantor Hukum Didik Lestariyono & Associates telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads