Raut wajah bahagia Asmuri Arianto tak bisa disembunyikan saat menerima motornya yang hilang dari polisi. Warga Desa Sokobanah Daya, Sampang itu semringah karena motornya yang hilang selama 7 hari ditemukan kembali.
Asmuri mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Sampang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian motornya. Karena hal itu, motor miliknya kini bisa kembali ke tangannya lagi.
"Alhamdulillah berkat kesigapan polisi (Satreskrim Polres Sampang) motor saya yang hilang Februari (2/2) lalu bisa ditemukan," kata Asmuri dengan wajah setelah menerima kunci motornya dari polisi, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmuri mengaku motor miliknya itu merupakan satu satunya penopang kendaraannya untuk bekerja. Ia mengaku semenjak hilang terpaksa pinjam milik saudara untuk kerja dan antar anak sekolah.
"Ya sangat senang sekali, dan terima kasih pada Pak Kasat juga jajaranya. Ini motor sangat saya butuhkan sekali untuk saya kerja dan antar anak sekolah," ucap Asmuri.
Kebahagiaan yang sama juga dirasakan dua korban curanmor lainnya yakni R dan SH, santri di salah satu pondok pesantren di Sampang. Meski motor tersebut masih menjadi barang bukti, namun polisi segera menyerahkan ke kedua korban.
"Karena motor itu sangat dibutuhkan oleh korban, kami serahkan motor untuk dipinjam pakaikan. Jika sewaktu waktu di butuhkan untuk persidangan motor diminta kembali sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Kompol Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Tiga motor yang dikembalikan kepada pemiliknya itu merupakan hasil dari dua Ungkap kasus yang dilakukan Polres Sampang. Dua di antaranya kasus curanmor yang terjadi bulan Februari 2024 di Dusun Penjalin Sesa Sokobanah Daya. Sokobanah. Dan satu kasus lainya di Kota Sampang yang terjadi awal bulan September 2024.
"Kasus pencurian pada 19 Februari 2024, pelakunya berhasil diamankan pada 9 September 2024 di Jalan Raya Banyuates Tersangka AJ dilakukan penangkapan itu yang pertama," ungkap Sigit
Sementara kasus Curanmor kedua polisi mengamankan dua orang pelaku saat Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan kegiatan kring serse. petugas menghentikan dua pelaku yang berboncengan itu karena mencurigakan, dan kedapatan membawa kunci T.
"Saat diinterogasi awal ternyata benar motor yang digunakan ternyata hasil curian, milik korban R yang kehabisan bensin ditinggal mencari bensin di jalan Raya Taddan Camplong," Ungkap Sigit
Tersangka R (30), warga Semampir Surabaya, dan MH (19), warga Kecamatan Camplong Sampang langsung diamankan. Kepada penyidik terungkap dua pelaku telah melakukan 9 kali pencurian di wilayah Sampang.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata keduanya ( tersangka) di hari yang sama melakukan pencurian sepeda motor milik SH, santri di pesantren Jalan Hasyim Asy'ari Kota Sampang," tandas Sigit.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(abq/iwd)