Aksi pencurian aki dari truk yang sedang parkir di Kota Pasuruan terekam CCTV. Rekaman itu membuat polisi semakin mudah membekuk pelaku.
"Pencurian di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Aksi pencurian sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (17/9/2024).
Dalam rekaman CCTV itu, dua pelaku terlihat mencuri aki dari truk yang sedang terparkir. Pelaku tampak sudah mahir dan aksi melakukan pencurian. Satu orang bertindak mengawasi situasi dan memastikan aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Video yang kami dapat memudahkan identifikasi. Salah satu pelaku berhasil kami amankan saat sedang mengamen, yakni MF," jelas Choirul.
MF bertindak sebagai pengawas ketika dua temannya mencuri dua aki dari truk yang diparkir di pinggir jalan. MF merupakan warga setempat yang terlibat dalam sindikat pencurian aki truk yang telah beraksi beberapa kali di Kota Pasuruan.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta dua aki merk GS yang sempat dijual. Aki hasil curian tersebut dijual seharga Rp 780.000.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(abq/iwd)