Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan pihaknya menggelar patroli usai menerima informasi pengiriman arak dari Purwokerto. Gayung bersambut, Toyota Kijang LGX pengangkut arak itu melintas di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dari barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.
Minibus warna hitam itu, kata Aly, disergap tim yang ia terjunkan di KM 679 Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Megaluh, Jombang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Benar saja, kursi penumpang dan bagasi mobil Kijang LGX ini penuh miras yang dikemas dus air mineral.
"Kami sita barang bukti 556 botol arak putih kemasan 1,5 liter, totalnya 834 liter," terangnya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 2 orang di dalam mobil Kijang LGX itu. Yaitu Warsidi (42), sopir asal Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Blora dan Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Arak putih ini dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto," ungkap Aly.
Warsidi dan Rohmadi langsung dikeler ke kantor Satsamapta Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Aly menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras sesuai instruksi Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Agar Kota Santri bebas minuman beralkohol, ia meminta partisipasi masyarakat.
"Kami imbau masyarakat tak lagi menjual miras. Kami juga berharap warga Jombang bersama-sama ikut memberantas miras. Apabila mengetahui peredaran miras segera laporkan ke kami," tandasnya.
(dpe/fat)