Komplotan pelaku curanmor di Surabaya kembali diringkus. Mereka diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di sejumlah TKP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RA dan TA. Mereka diketahui telah beraksi di wilayah Wonokromo hingga di Tandes.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku biasanya menenggak minuman keras dahulu di markas mereka di Jalan Ambengan. Setelahnya mereka keliling mencari sasaran motor yang akan dicuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menemukan sasaran, para tersangka menjalankan perannya masing- masing," kata Aris dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Saat beraksi mereka berbagi peran, seperti TA sebagai eksekutor sedangkan RA sebagai joki serta memantau situasi sekitar lokasi. Modus yang dipakai yakni merusak rumah kunci.
Setelah berhasil mencuri, biasanya mereka segera menjual motor hasil kejahatan ke panadah berinisial D. Penadah tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Aris, kedua pelaku telah ditangkap di tempat berbeda- beda. RA ditangkap di Kenjeran, sedangkan TA ditangkap di Bogor Jawa Barat.
"RA merupakan residivis 3 kali, yaitu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2014 sampai 2017 terkait perkara narkoba, kemudian Polrestabes Surabaya di tahun 2021 hingga 2022 terkait perkara 365 atau jambret, dan tahun 2022 sampai 2023 terkait curanmor," tuturnya.
(abq/iwd)