Polisi mengamankan seorang warga negara Turki berinisial MAK (53) yang melakukan pencurian di Apartemen Waterplace Tower Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada 29-30 Agustus 2024.
Korban pencurian ini adalah wanita berinisial YA (28). MAK diketahui mencuri uang tunai sebesar Rp 5.000.000, jam tangan, hingga perhiasan milik korban dan ibunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan kronologi itu bermula saat MAK yang memiliki hubungan asmara dengan ibu korban tiba di Surabaya melalui Bandara Juanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas seizin ibu korban, MAK datang dan bermalam di Apartemen Waterpalace Tower E milik korban. MAK tiba pada pukul 11.00 WIB dan mendapatkan akses kunci melalui resepsionis. Hingga pukul 21.00 WIB ibu korban mencoba menghubungi MAK, namun tidak ada respon," jelas Aris dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Curiga dengan hal yang terjadi, ibu korban pun meminta korban untuk mengecek apartemennya karena terdapat sejumlah barang berharga. Setibanya di sana rupanya MAK sudah tidak ada.
"Korban memanggil security dan mengecek CCTV, ternyata MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa 2 koper yang salah satunya milik ibu korban," ujar Aris.
Menyadari barang berharga miliknya dan sang ibu raib dibawa oleh warga negara Turki itu, YA pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.
"Tim Opsnal Jatanras telah melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, dilakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, lokasinya di Losmen Bangkit, Jl. Bypass Juanda, Sidoarjo," ungkap Aris.
Polisi pun saat ini telah mengamankan MAK di Mako Polrestabes Surabaya. MAK dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 handphone milik pelaku, Paspor Turki, 1 Kunci Apartemen Waterpalace Tower, dan barang-barang hasil kejahatannya.
(abq/iwd)