Seorang kepala desa (Kades) gagal nyalon berinisial SA menjadi korban penipuan. Kasus penipuan berkedok pesugihan pantai selatan berawal dari SA gagal nyalon di pilkades Kecamatan Dawarblandong.
SA pun memutar otak agar uang yang dihabiskan saat pilkades bisa segera kembali.
Berikut Sederet Faktanya:
1. SA Tertipu Pesugihan Pantai Selatan Rp 325 Juta
Berniat untung malah buntung. Itu dialami SA, warga Dawarblandong, yang tertipu Rp 325 juta. SA ditipu oleh dukun palsu yang mengaku bisa mengambil uang gaib lewat ritual pesugihan pantai selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menjelaskan kasus penipuan berkedok pesugihan pantai selatan ini berawal dari gagalnya SA dalam pilkdes di Dawarblandong. SA pun memutar otak agar uang ia hamburkan dalam pilkades bisa kembali.
2. SA Mendatangi Pelaku Penipuan yang Dipercaya Bisa Tarik Uang Gaib
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto.
Sebab SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
"Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul," jelas Rudi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (3/9/2024).
3. Pelaku Penipuan Residivis Kasus Pencurian
Polisi menyebut pelaku melakukan drama ritual pesugihan pantai selatan. Awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban membayar Rp 57 juta.
Ia berdalih uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang.
4. Pelaku Minta Uang ke Korban Sebanyak 7 Kali
Polisi menyebut tersangka 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. Sehingga secara keseluruhan, SA menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Slamet untuk ritual pesugihan di pantai selatan.
Namun, uang miliaran rupiah dari bank gaib yang dijanjikan pelaku tak pernah terwujud.
"Pelaku minta uang bertahap 7 kali alasannya untuk membeli minyak juga dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban Rp 325 juta tidak pernah dikembalikan pelaku," terangnya.
5. Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku di Rumah Mertuanya
SA akhirnya melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya.
Pelaku diamankan di Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Slamet dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
6. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk menarik uang dari bank gaib, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Rudi menambahkan,
"Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan Ibu Nawangwulan, ratu kidul untuk mendatangkan uang secara gaib," tandasnya.
(abq/fat)