Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan 4 korban luka semuanya warga Desa Rejosopinggir. Yaitu TN (41) luka robek di dahi, SG (41) luka lecet di dahi, AR (23) luka robek di bibir, serta AAM (33) luka lecet dan memar di pelipis.
Pihaknya pun bergerak cepat menyelidiki kasus tawuran ini. Sehingga berhasil menangkap 5 pelaku yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial KDF (26), SK (24), serta 3 pelaku anak.
"Para tersangka ini mengakui telah melempar batu dalam kericuhan itu. Dari keterangan para tersangka, berkembang pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran. Kami imbau kooperatif untuk menyerahkan diri," tegasnya di hadapan wartawan, Selasa (3/9/2024).
Kelima tersangka itu, kata Margono, saat ini diperiksa di kantor Satreskrim Polres Jombang. Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengungkap masalah yang memicu tawuran dalam karnaval HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Desa Rejosopinggir pada Minggu (1/9) sore.
"Para pelaku tawuran tersebut dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," terangnya.
Menurut Margono, Polres Jombang mendukung setiap kegiatan masyarakat yang berdampak positif. Namun, pihaknya bakal menindak tegas semua pelaku tawuran dan tindak kekerasan lainnya.
"Karena tindakan kekerasan ini tidak hanya membahayakan orang lain, tapi juga merusak masa depan pelakunya sendiri," ujar alumni Akpol 2015 ini.
Sebagaimana arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Margono mengatakan pihaknya telah meminta para orang tua mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke pergaulan yang keliru.
Menurutnya, masyarakat juga harus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk generasi muda agar mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat, bermoral dan berprestasi.
"Setiap anak adalah harapan masa depan kita. Ketika mereka terjerumus pergaulan yang salah, seperti tawuran, bukan hanya masa depan mereka yang terancam, tapi juga masa depan bangsa," tandasnya.
(dpe/iwd)