Eks Kades Kelbung Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi PKH Rp 2 M

Eks Kades Kelbung Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi PKH Rp 2 M

Kamaludin - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 12:06 WIB
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi F
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky (Kamaludin/detikJatim)
Bangkalan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tengah gencar memburu tersangka kasus korupsi bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Terbaru yakni berinisial S, mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis.

S merupakan kades periode 2017 hingga 2021. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut menikmati aliran uang korupsi bantuan PKH sebesar Rp 2 miliar.

"Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, selama pemeriksaan tersangka S dinilai tidak kooperatif. Ini ditunjukkan dengan dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik.

"Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik," tutur Dedi.

ADVERTISEMENT

Dedi menambahkan jika nantinya pemanggilan sebagai tersangka tetap tak datang. Maka pihaknya akan menetapkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO," tegas Dedi.

Dengan tambahan satu tersangka ini, total Kejari Bangkalan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana PKH. Lima tersangka ini telah ditahan.

Kelima tersangka yang ditahan yakni AGA (37) Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri kades, SI warga yang terlibat.

Korupsi bantuan dana PKH ini bermodus dengan mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Aksi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar. Kejari Bangkalan terus melakukan pengembangan dengan menetapkan dan menahan para pelaku.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads