Sebuah rumah kontrakan di Desa/Kecamatan Pasrepan digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan kerena penghuninya menyimpan bahan peledak berupa bondet.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus Mufid (50) warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kraton. Polisi juga mengamankan dua bondet yang disimpannya di tas selempang warna hitam.
"Bondet itu milik Mufid," kata Kapolsek Pasrepan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa penghuni kos menyimpan bondet. Saat digerebek, ternyata benar.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait bondet tersebut apakah digunakan untuk kejahatan atau jaga diri. "Kami masih dalami, untuk apa bondet tersebut," ungkap Slamet.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat 1 UU DRT Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hingga 20 tahun penjara.
(abq/iwd)