Seorang pemuda di Sampang nekat membacok tetangganya menggunakan celurit. Tak sampai 12 jam, polisi akhirnya mengamankan pelaku percobaan pembunuhan ini.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan korban MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kedundung, Sampang itu terjadi pada Jumat (16/8) malam dan dilaporkan pada Sabtu (17/8) pukul 00.30 WIB.
"Korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kedundung, Sampang," ungkap Hendro, Rabu (20/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban berinisial JBLD (40). JBLD dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya, MR terkapar dengan kondisi penuh luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.
"Korban ditemukan dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung," terang Hendro.
Tak lama setelah melakukan proses penyelidikan, polisi meringkus pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan sebilah celurit dengan panjang 55 centimeter, beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
"Dari hasil penyelidikan gabungan dari tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa sebilah celurit," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Hendro didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan, modus pelaku melakukan tindakan itu karena sakit hati terhadap korban. Tersangka melihat korban tengah mengganggu istri sepupunya, yang mana suaminya menjadi TKI .
"Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(hil/iwd)