Cekikan Maut Mahasiswa Situbondo Habisi Kekasih Saat Pacaran

Crime Story

Cekikan Maut Mahasiswa Situbondo Habisi Kekasih Saat Pacaran

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 14:34 WIB
Khairul Rozi, mahasiswa pembunuh pacarnya di Situbondo
Rosi saat melakukan rekonstruksi menghabisi pacarnya dengan menjerat lehernya dengan kerudung di warung (Foto: Gazali Dasuki/detikcom)
Situbondo -

Khairul Rozi alias Rosi hanya bisa tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepadanya. Mahasiswa 22 tahun dinilai terbukti membunuh pacarnya, Azizatul Sakdiyah yang juga mahasiswi satu kampusnya.

Mendapat vonis itu, Rosi tak menerima begitu saja, melalui penasihat hukumnya, Supriyono menyatakan keberatan. Pihak Rosi segera menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 13 Maret 2013 itu juga nyaris bentrok antara dua kubu yakni keluarga Azizatul dan Rosi. Kedua kubu ini memadati pengadilan dan di luar gedung pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, setelah sidang, kubu keluarga korban Azizatul merayakan vonis yang dijatuhkan hakim, massa lain dari kubu keluarga Rosi malah berjoget dan mengolok-olok keluarga korban.

Beruntung polisi yang diterjunkan mengamankan jalannya persidangan berhasil melerai kedua massa. Sehingga bentrokan fisik tak terjadi PN Situbondo. Sedangkan Rosi segera diamankan ke ruang tahanan karena jadi sasaran amukan massa dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan yang dilakukan Rosi terjadi pada 3 Agustus 2013. Saat itu Rosi dan Azizatul tengah jalan-jalan dengan mengendarai sebuah motor. Mereka lantas berhenti di warung pinggir pantai tepi jalan raya Pantura Klatakan, Situbondo.

Di sana mereka memadu kasih dan saling bercanda. Namun kemesraan itu berubah seketika, saat Rosi menggendong perempuan asal Desa Tegal Jati Sumberwringin, Bondowoso itu. Sebab, ia merasakan lehernya seperti dicekik oleh Azizatul.

Karena hal ini lah, Pria asal Asembagus itu lantas menuduh Azizatul hendak membunuhnya dengan mencekik. Keduanya kemudian adu mulut. Rosi yang emosi selanjutnya mencekik leher Azizatul sampai lemas tak sadarkan diri. Saat sudah lemas, tubuh korban didudukkan di kursi warung.

Agar tidak roboh, bagian leher Azizatul dijerat menggunakan kain kerudung yang ujungnya diikatkan pada bangku warung, yang saat itu diletakkan di atas meja. Rosi selanjutnya pulang, namun ia kembali ke lokasi lagi.

Kali ini Rosi mendorong tubuh Azizatul hingga terjatuh. Karena dorongan itu, tulang leher mahasiswi semester III itu patah dan tewas. Rosi pun lalu meninggalkan tubuh Azizatul dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa motor dan handphone milik Azizatul.

Mayat perempuan 22 tahun ini kemudian ditemukan keesokan harinya tanpa identitas. Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap identitas dan baru diketahui setelah 23 hari sejak mayatnya ditemukan.

Identitas Azizatul terungkap setelah keluarga korban yang merasa kehilangan dan melakukan pencarian. Keluarganya kemudian mendengar adanya penemuan mayat perempuan dan mendatangi rumah sakit da kantor polisi untuk memastikan jenazah adalah Azizatul.

Sedangkan motor milik Azizatul yang hilang ternyata berhasil ditemukan di Alun-Alun Situbondo. Motor Suzuki Smash itu ternyata diamankan oleh petugas kebersihan dan selanjutnya dibawa polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi teman-teman kos Azizatul, polisi kemudian menangkap Rosi. Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka tunggal pembunuhan Azizatul dan djerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Rosi dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Tak terima, Rosi kemudian mengajukan pembelaan pada sidang pledoi.

Khairul Rozi, mahasiswa pembunuh pacarnya di SitubondoRosi (baju merah), mahasiswa pembunuh pacarnya di Situbondo saat diselamatkan polisi dari amukan massa keluarga korban (Foto file: Gazali Dasuki/detikcom)

Dalam pledoinya, Rosi membantah telah menghabisi Azizatul. Rosi juga menyebut isi BAP pembunuhan hasil rekayasa karena selama ditahan banyak mendapat tekanan oknum polisi. Untuk meyakinkan majelis hakim dan jaksa, Rosi bahkan bersedia untuk disumpah pocong.

Namun pledoi Rosi rupanya tak membuat majelis hakim luluh. Sebaliknya, hakim malah menjatuhkan pidana penjara 15 tahun pidana penjara sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

"Hal memberatkan terdakwa selama persidangan, di antaranya tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena tidak berperikemanusiaan," kata ketua hakim Dewi Iswani saat itu.

"Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," tandas hakim Dewi.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Hide Ads