Khairul Rozi alias Rosi hanya bisa tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepadanya. Mahasiswa 22 tahun dinilai terbukti membunuh pacarnya, Azizatul Sakdiyah yang juga mahasiswi satu kampusnya.
Mendapat vonis itu, Rosi tak menerima begitu saja, melalui penasihat hukumnya, Supriyono menyatakan keberatan. Pihak Rosi segera menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 13 Maret 2013 itu juga nyaris bentrok antara dua kubu yakni keluarga Azizatul dan Rosi. Kedua kubu ini memadati pengadilan dan di luar gedung pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, setelah sidang, kubu keluarga korban Azizatul merayakan vonis yang dijatuhkan hakim, massa lain dari kubu keluarga Rosi malah berjoget dan mengolok-olok keluarga korban.
Beruntung polisi yang diterjunkan mengamankan jalannya persidangan berhasil melerai kedua massa. Sehingga bentrokan fisik tak terjadi PN Situbondo. Sedangkan Rosi segera diamankan ke ruang tahanan karena jadi sasaran amukan massa dari keluarga korban.
Pembunuhan yang dilakukan Rosi terjadi pada 3 Agustus 2013. Saat itu Rosi dan Azizatul tengah jalan-jalan dengan mengendarai sebuah motor. Mereka lantas berhenti di warung pinggir pantai tepi jalan raya Pantura Klatakan, Situbondo.
Di sana mereka memadu kasih dan saling bercanda. Namun kemesraan itu berubah seketika, saat Rosi menggendong perempuan asal Desa Tegal Jati Sumberwringin, Bondowoso itu. Sebab, ia merasakan lehernya seperti dicekik oleh Azizatul.
Karena hal ini lah, Pria asal Asembagus itu lantas menuduh Azizatul hendak membunuhnya dengan mencekik. Keduanya kemudian adu mulut. Rosi yang emosi selanjutnya mencekik leher Azizatul sampai lemas tak sadarkan diri. Saat sudah lemas, tubuh korban didudukkan di kursi warung.
Agar tidak roboh, bagian leher Azizatul dijerat menggunakan kain kerudung yang ujungnya diikatkan pada bangku warung, yang saat itu diletakkan di atas meja. Rosi selanjutnya pulang, namun ia kembali ke lokasi lagi.
Kali ini Rosi mendorong tubuh Azizatul hingga terjatuh. Karena dorongan itu, tulang leher mahasiswi semester III itu patah dan tewas. Rosi pun lalu meninggalkan tubuh Azizatul dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa motor dan handphone milik Azizatul.