Maling Motor Surabaya Nyamar Wanita Berjilbab Diringkus Usai Setahun Buron

Maling Motor Surabaya Nyamar Wanita Berjilbab Diringkus Usai Setahun Buron

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 03:03 WIB
Rekaman CCTV maling motor di Surabaya yang menyaru wanita berjilbab.
Rekaman CCTV maling motor menyaru wanita berjilbab. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
Surabaya -

Maling motor di Sidotopo Wetan Surabaya ini akhirnya tertangkap. Pria yang menyamar jadi wanita berjilbab saat mencuri motor korbannya itu diringkus usai setahun buron.

Pencuri motor itu bernama Bagoes (26), warga Randu Agung, Surabaya. Aksi pencurian motor itu dilaporkan korban berinisial LTPP (19) pada 19 September 2023. Alias sudah setahun lalu.

"Pelaku (Bagoes) sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan maling yang menyaru wanita berjilbab tersebut. Aksinya terekam CCTV milik warga.

Saat melakukan penelitian lebih detail, wanita berjilbab itu akhirnya diketahui merupakan seorang pria yang tidak lain adalah Bagoes. Dia sengaja menyamar untuk mengelabui warga dan CCTV.

ADVERTISEMENT

"Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya," ujarnya.

Rekaman CCTV maling motor di Surabaya yang menyaru wanita berjilbab.Barang bukti pakaian yang dipakai maling di Surabaya, yang beraksi dengan menyamar jadi wanita berjilbab. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

Korban LTPP, kata Suroto, melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat dan sebuah ponsel di rumahnya di Jalan Sidotopo Wetan. Aksi pelaku berhasil mengecoh warga dan polisi.

"Pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk meneliti rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya mendapatkan titik terang.

Serangkaian hasil penyelidikan itu menunjukkan keterkaitan seluruh barang bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengarah pada Bagoes.

"Saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung Surabaya, lengkap beserta barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," tuturnya.

Polisi memastikan kendaraan LTPP yang dicuri Bagoes masih ada. Akibat ulahnya itu, Bagoes terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads