Gagal Curi Motor di Probolinggo, Kondektur Bus Jadi Bulan-bulanan Warga

Gagal Curi Motor di Probolinggo, Kondektur Bus Jadi Bulan-bulanan Warga

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 16 Agu 2024 10:40 WIB
gagal curi motor, kondektur bus di probolinggo dimassa
Pelaku diamankan/Foto: Istimewa (Dok Polres Probolinggo Kota)
Kota Probolinggo -

Seorang kondektur bus di Surabaya menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Pelaku bernama Agus Haryanto (39) warga Desa Pakijangan, Kacamata Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku diamuk massa setelah gagal mencuri sepeda motor milik Yoga Catur, teknisi kabel jaringan internet asal Kota Probolinggo, Rabu (14/8/2024)..

Pencurian bermula saat pelaku hendak menjemput istrinya di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Saat hendak balik ke Pasuruan, pelaku ditelepon temannya agar mampir ke rumahnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dan temannya bernama Iyan, itu sama-sama kondektur sekaligus merangkap kernet di Surabaya. Setiba di rumahnya, pelaku kemudian curhat jika sedang butuh uang.

"Karena pelaku sama Iyan ini teman dekat, pelaku curhat sedang butuh biaya, maka dari itu mereka berdua sepakat hari itu untuk nyuri motor," kata Iptu Zainullah, Jumat(16/8/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah berputar-putar, lanjut Iptu Zainullah, keduanya melihat sepeda motor Scoopy nopol N 4595 RX yang terparkir dengan kunci melekat. Sementara korban sedang memasang wifi bersama temannya berjarak 5 meter dari sepeda motornya.

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menaiki dan membawa motor korban. Namun, belum jauh, korban sudah diteriaki maling sambil mengejar pelaku dan berhasil menghentikan pelarian pelaku" jelas Iptu Zainullah.

Sedangkan rekan pelaku, menurut Iptu Zainullah, berhasil melarikan diri. Sementara pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kademangan setelah pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," pungkasnya.




(hil/fat)


Hide Ads