Panen Jeruk Berujung Ibu di Jember Digugat Anak, Menantu, dan Cucu

Round-Up

Panen Jeruk Berujung Ibu di Jember Digugat Anak, Menantu, dan Cucu

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Jumat, 16 Agu 2024 08:01 WIB
Ibu digugat anak di Jember
Minati (paling kiri) saat datang ke Pengadilan Negeri Jember (Foto: istimewa)
Jember -

Seorang ibu di Jember digugat oleh anaknya sendiri. Selain anak, sang menantu dan juga cucu juga ikut menggugat. Gugatan itu terjadi berawal dari jeruk.

Ibu tersebut adalah Minati (70), warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember. Minati digugat secara perdata oleh anak, menantu, dan cucunya terkait hak waris.

Sang anak yang tega menggugat ibu kandungnya sendiri itu adalah Dasri (47), menantunya Muzakki Rahman (49), dan cucunya Yunus Pratama Muzakki (24). Sidang perdana terhadap Minati digelar di kantor Pengadilan Negeri Jember, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim, Minati mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jember. Sedang pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya Dialena.

Lukman Hakim menyatakan bahwa dirinya mendampingi tergugat, berharap sengketa yang dilayangkan penggugat, bisa berjalan damai dan selesai secara kekeluargaan. Terlebih sidang perdata tersebut agendanya adalah mediasi.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat, kebetulan sidang agendanya adalah mediasi. Kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, karena bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua," kata Lukman.

Lukman menjelaskan gugatan ini bermula saat pihak penggugat yakni anak, mantu dan cucu kerap memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam. Karena merasa buah jeruknya kerap hilang, Minati akhirnya lapor ke Polsek Semboro.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Semboro, diketahui bahwa pelaku pencurian buah jeruk tersebut adalah anak, menantu dan cucunya sendiri.

"Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat (anak, mantu dan cucu), sudah ada penetapan tersangka," ujar Lukman.

Di sisi lain menurut Lukman, ada hal yang lebih krusial dari perkara gugatan anak terhadap ibu kandung itu. Di mana, Minati sebenarnya memiliki dua anak. Salah satu anaknya ada yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan, namun memiliki anak angkat.

"Klien kami tetap, ingin memberikan hak untuk cucu angkatnya tersebut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut, dan menganggap, jika lahan tersebut hak penggugat dan bukan hak cucu angkat," terangnya.

Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya bukan untuk perkara lain. Tapi hanya semata-mata agar Minati mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.

"Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian. Untuk hal hal lain, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan oleh klien kami." tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads