Korupsi Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Hanya Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui

Korupsi Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Hanya Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 13 Agu 2024 17:39 WIB
Tampang kades memakai baju tahanan usai korupsi uang proyek untuk bayar utang nyaleg
Kades Rejotangan Andhi Mutojo (Foto file: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tuungagung -

Kades Rejotangan, Tulungagung yang menjadi terdakwa korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan (BK) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menilai terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan subsider.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam tuntutan jaksa yang telah disampaikan dalam persidangan, terdakwa Andhi Mutojo dinilai tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Mutojo dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (13/8/2024).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar Andhi Mutojo untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Lanjut dia hari ini sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kades Rejotangan tersebut kembali digelar di Pengadilan Tikipor Surabaya, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Andhi Mutojo terjerat kasus dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) APBD Tulungagung tahun 2021 sebesar Rp 175 juta. Anggaran negara tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rabat jalan desa di Dusun Kates.

Namun pada pelaksanaannya, diselewengkan oleh terdakwa untuk membayar sisa utang anaknya yang gagal nyaleg tahun 2019. Sedangkan proyek pemerintah tersebut akhirnya dikerjakan di luar tahun anggaran yang telah ditetapkan.




(abq/abq)


Hide Ads