Kejaksaan Tulungagung Selidiki Korupsi Desa Tanggung, Kerugian Rp 400 Juta

Kejaksaan Tulungagung Selidiki Korupsi Desa Tanggung, Kerugian Rp 400 Juta

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 09 Agu 2024 09:07 WIB
Kajari Tulungagung Tri Sutrisno
Kajari Tulungagung Tri Sutrisno (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Rentetan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa di Tulungagung terus bergulir. Setelah Desa Rejotangan dan Batangsaren, kini kejaksaan setempat mulai menyidik dugaan korupsi di Desa Tanggung dengan kerugian Rp 400 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, sejak berlakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga proses penyelidikan. Pihaknya menyakini, terdapat potensi korupsi dalam pengelolaan dana di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

"Untuk itu, saat ini status penyelidikan dugaan korupsi di Desa Tanggung kami naikkan menjadi penyidikan," kata Tri Sutrisno, Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan status ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

"Untuk sekarang, kami belum menetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tri mengaku, belum bisa menyampaikan secara gamblang modus dugaan korupsi yang terjadi, karena pihaknya masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun terduga pelaku.

"Untuk saksi yang sudah kami periksa ada sekitar 15 orang, terdiri dari perangkat desa maupun warga," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan korupsi di Desa Tanggung telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.

"Jumlah pastinya nanti akan kami dalami lagi," ujarnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads