Guru ngaji tersebut berinisial DR (42), warga Kecamatan Jangkar, Situbondo. Sementara korban yang masih berusia belasan tahun itu merupakan warga desa setempat.
Dari keterangan dua santriwati itu, aksi guru ngaji itu telah dilakukan sejak lama.
Hanya saja, karena selalu diancam dan diberi uang Rp 10 ribu, keduanya tak berani melapor pada orang tuanya.
Berdasarkan pengakuan kedua korban, DR melakukan tindakan asusila di musala tempatnya mengajar.
Tak hanya itu, pelaku juga nekat melakukan aksinya di rumah korban. Ini dilakukan saat kondisi rumah korban sepi saat tidak orang tuanya.
Pelaku dengan tega mencium dan meraba organ vital kedua santri tersebut.
"Terungkapnya dari kedua anak itu tiba-tiba nggak mau lagi mengaji," kata Edy Wijoyo, penasihat hukum yang mendampingi korban saat melapor ke polisi, Selasa (13/8/2024).
Kedua anak tersebut, awalnya tidak menyampaikan secara jelas pada orang tuanya. Namun, setelah didesak akhirnya korban mengaku.
"Berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya dicabuli sejak sekitar dua tahunan lalu terduga pelaku. Lantas akhirnya melapor ini," pungkas Edy Wijoyo.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut. Terlapor merupakan oknum guru ngaji di daerah Jangkar.
"Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," terang Achmad Sutrisno.
(irb/hil)