HP (47), pengusaha kuliner di Sumenep ditangkap polisi karena dilaporkan memperkosa seorang siswi berusia 17 tahun. Adapun modusnya, korban diajak pelaku membuat konten endorse produk makanan usahanya.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan kasus pemerkosaan itu berawal pada Senin (29/7) malam. Saat itu, korban menghubungi pelaku yang sedang berada di tempat usahanya.
Dalam pesannya, korban menanyakan terkait pembuatan konten terkait menu masakan Jepang miliknya. Setelah dihubungi, pelaku lantas menuju tempat kos korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka HP kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat," kata Trie, Senin (12/08/2024).
Menurut Trie, tempat sepi yang dimaksud pelaku adalah mengajak ke hotel untuk melakukan dubbing., namun korban menolaknya. Akhirnya mereka sepakat proses dubbing dilakukan di kos korban.
"Sesampainya di kamar kos korban, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement" terang Trie.
Tak terima diperkosa pelaku, korban lantas melaporkan ke Polres Sumenep pada tanggal 31 Juli 2024. Setelah mengantongi bukti yang cukup, pria asal Kecamatan Kalianget itu lantas ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam Pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(abq/iwd)