H (41), pria di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diketahui tega memperkosa korban berulang kali.
Kasi Humas, AKP Widiarti mengatakan pelaku kini telah ditangkap. Dari keterangan pelaku, ia kerap melakukan aksi bejatnya saat rumah tengah sepi.
"Kejadiannya beberapa kali. Saat itu, rumah korban sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya," kata Widiarti, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu memberikan uang korban sebesar Rp 10 ribu untuk tutup mulut. Pelaku juga diketahui kerap mengancam membunuh jika buka mulut.
Namun, sepandai-pandai pelaku menutupi aksinya akhirnya terbongkar pula. Ini berawal saat pelaku melakukan aksinya Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, aksinya diketahui oleh kakak korban. Karena hal ini, pelaku yang panik lantas memukul kakak korban dan kabur. Kejadian ini segera dilaporkan polisi dan pelaku berhasil diringkus.
"H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," ujar polwan yang akrab disapa Widi itu.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu menjaga anak-anak kita. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak," tandas Widi.
(abq/fat)