Warga Kediri Ditangkap Tepergok Mencuri Rokok, Masuk Toko Jebol Plafon

Warga Kediri Ditangkap Tepergok Mencuri Rokok, Masuk Toko Jebol Plafon

Andhika Dwi - detikJatim
Minggu, 11 Agu 2024 15:18 WIB
Pencuri rokok di toko Kediri saat diamankan.
Sapto, pencuri rokok di toko Kediri saat diamankan (Foto: Istimewa)
Kediri - Sapto Hadi (54), warga Kelurahan Sukorame, Mojoroto, Kota Kediri tepergok mencuri puluhan rokok. Pelaku masuk ke dalam toko Alvin Nur dengan menjebol plafon.

Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi menuturkan pelaku mencuri rokok di toko milik Umar (61) yang berada di Desa Karangrejo, Ngasem, Kabupaten Kediri.

"Benar (melakukan pencurian). Pelaku kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri bersama barang buktinya," kata Yudi, Minggu (11/8/2024).

Yudi mengungkapkan pencurian terjadi pada malam hari setelah korban menutup tokonya sekitar pukul 19.00 WIB. Umar kemudian meninggalkan tokonya untuk menonton televisi.

"Pada saat istri korban dan anaknya pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menyalakan lampu ruang tamu dan mendengar ada suara 'ting ting' seperti suara botol bensin bergesekan berasal dari dalam toko. Anak korban ini curiga," jelas Yudi.

Anak korban pun memberitahu ayahnya. Umar kemudian membuka pintu toko dari dalam rumah dan menyalakan lampu. Benar saja, plafon toko Umar bolong cukup lebar.

"Korban kemudian merasa ada yang masuk di tokonya, sehingga memanggil warga lain karena merasa di dalam tokonya ada maling," imbuhnya.

Warga pun memeriksa seluruh sudut toko Umar, dan berhasil menemukan pelaku pencurian. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam mobil korban bagian belakang. Warga juga menemukan barang bukti rokok berbagai merek di samping kiri mobil.

"Pelaku mencuri rokok dengan total kerugian mencapai Rp 1.410.000. Pelaku menjebol plafon toko, setelah itu masuk dan mengambil rokok," ucap Yudi.

Sementara diketahui pelaku masuk ke dalam toko lewat samping kiri rumah korban. Pelaku memanjat tembok rumah, setelah itu melepas genteng toko, dan menjebol plafon untuk turun.

Yudi mengungkapkan, pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah mencuri uang di wilayah Kota Kediri. Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP," pungkasnya.


(irb/iwd)


Hide Ads