Polisi membekuk dua tersangka pencurian spesialis mobil pikap di Kota Pasuruan. Satu tersangka lagi anggota komplotan ini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yakni FZ (38) dan YK (36), warga Desa Benerwojo, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sementara DPO yang masih dalam pengejaran berinisial JN.
FZ bersama JN beraksi mencuri pikap di 6 TKP, sedangkan YK bersaksi bersama JN di satu TKP di wilayah Polres Pasuruan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi pencurian adalah di Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; dan di Kecamatan Panggungrejo dan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Para korban melaporkan ke polisi.
"Paling banyak TKP mereka di wilayah Kecamatan Rejoso, tiga kali. Di Gondangwetan sebanyak dua kali. Dan di Panggungrejo serta Bugulkidul masing-masing sekali," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi awalnya menangkap FZ. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai adanya pikap yang melaju dengan kencang dini hari. Petugas langsung melakukan pengejaran.
Pada saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut oleng dan menabrak tiang listrik, sehingga berhenti. Tersangka FZ keluar dari mobil dan melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah menangkap FZ, polisi kemudian menangkap YK.
"Modus mereka di antaranya merusak gerbang rumah dan merusak kontak mobil yang diparkir. Mereka juga mengikat pintu rumah korban untuk menghambat korban mengejar saat memergoki aksi mereka," terang Davis.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga pikap Gran Max. Dua masih utuh dan satu sudah dipreteli.
Kedua tersangka mengakui menjual kendaraan pikap Rp 12 juta. Beberapa pikap juga dijual dalam bentuk protolan onderdil.
Muslich, salah satu pemilik pikap mengaku sangat senang kendaraannya kembali ke tangan. "Terima kasih Polres Pasuruan Kota, mobil saya ditemukan," ungkapnya.
(abq/iwd)