Lima orang komplotan maling mesin traktor sawah di Ngawi diringkus. Mereka ditangkap setelah beraksi di sejumlah lokasi.
Kelima tersangka adalah tiga orang warga Desa Kandangan, Ngawi yakni Agus Susanto (25), Slamet Riabto (25) dan Sukono (41). Kemudian dua tersangka Aldi (24) warga Kelurahan Margomulyo dan Rohmad (41) warga Desa Banjarjo, Ngariboyo Magetan.
"Kita amankan lima pelaku pencurian mesin traktor pembajak sawah dan mereka belum menikmati hasil curian karena belum berhasil menjual," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat release Kamis (8/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana uang hasil curian untuk foya-foya tapi belum berhasil jual hasil curian," sambung Dwi.
Dwi menjelaskan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Sasaran pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan di Kecamatan Padas, Pitu dam Ngawi. "Karena saat ini mulai musim tanam di Ngawi," kata Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan bahwa dari keterangan para pelaku, nekat mencuri karena butuh uang untuk foya-foya. Salah satunya untuk menyewa pemandu lagu (LC) di tempat karaoke.
"Ada yang mengaku rencana uang hasil jual mesin untuk sewa pemandu lagu atau LC di tempat karaoke," ungkap Joshua.
Dalam beraksi, para tersangka biasanya mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan. Pelaku lantas mencopoti mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya.
"Setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Gran Max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial atau online," ungkap Joshua.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 7 unit mesin diesel dan satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna abu-abu bernopol B 9055 UB dan satu unit kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB 1193 UQ," imbuh Joshua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. "Ancaman 7 tahun penjara," tandas Joshua.
(abq/iwd)