Sindikat Pencuri Traktor Sawah 70 TKP di Banyuwangi Digulung

Sindikat Pencuri Traktor Sawah 70 TKP di Banyuwangi Digulung

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 14 Des 2023 20:01 WIB
Sindikat pencuri mesin bajak sawah di Banyuwangi
Sindikat pencuri mesin pembajak sawah di Banyuwangi diringkus polisi berserta barang buktinya (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Polresta Banyuwangi membongkar komplotan sindikat pencuri mesin pembajak sawah yang beraksi di lahan pertanian. Tiga pelaku ditangkap.

Para pelaku berinisial MT dan MW warga Licin, HD warga Glagah Banyuwangi. Selain itu, polisi juga meringkus 6 penadah mesin traktor hasil curian yang tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat pencurian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhitung sejak Januari - 6 Desember 2023, ada 41 warga Banyuwangi yang melaporkan kehilangan mesin traktor.

"Sejauh ini anggota kami telah berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 65-70 TKP," tegas Dewa, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri traktor yang ditanggalkan di sawah. Memisahkan antara mesin dan body traktor lalu mengangkut mesin traktor menggunakan mobil yang sudah disiapkan di pinggir jalan. Setelahnya mereka menjual mesin itu dengan harga sekira Rp 2,5 juta per unitnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 tahun.

"Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan," tegasnya.

Saat ungkap kasus, polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemilik aslinya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads