Selebgram Tulungagung Tersangka Endorse Judi Online Ternyata Tak Ditahan

Selebgram Tulungagung Tersangka Endorse Judi Online Ternyata Tak Ditahan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 09 Jul 2024 00:29 WIB
JPS, selebgram Tulungagung tersangka endorse judi online masih berkeliaran tak ditahan
JPS, selebgram Tulungagung tersangka endorse judi online masih berkeliaran tak ditahan (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung - Kasus endorsemen situs judi online yang menjerat seorang selebgram asal Tulungagung, JPS, dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, tersangka masih bebas beraktivitas karena tidak dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur, mengatakan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan tim penyidik beberapa hari yang lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Baru berkasnya yang kami limpahkan, karena baru tahap satu. Tersangkanya belum," kata Nur, Senin (8/7/2024).

Jika dalam pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilakukan ke tahap dua atau pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Namun jika dinyatakan belum lengkap maka akan dilakukan proses perbaikan.

Saat ini tersangka JPS masih bebas beraktivitas seperti biasa, karena penyidik kepolisian tidak melakukan upaya penahanan.

"Tidak kami tahan, alasannya karena tersangka kooperatif," jelasnya.

Sebelumnya, JPS (28) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2024. JPS diduga telah menerima endorsemen empat situs judi online dengan bayaran mencapai Rp 25 juta.

Modusnya, pelaku mengunggah endorsemen situs judi itu di insta story akun Instagram pribadi JPS sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatannya tersangka JPS dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(abq/fat)


Hide Ads