Kejari Surabaya telah menerima salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Berbekal salinan itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun memori kasasi.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan salinan putusan perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu telah diterima Kejari Surabaya pada Selasa (30/7) sore.
Salinan putusan itu baru diserahkan kepada Kejati Jatim oleh Kejari Surabaya pada Rabu siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, (salinan putusan) sudah kami terima (dari Kejari Surabaya) tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Putu saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (31/7/2024).
Putu memastikan, saat ini Tim JPU masih mempersiapkan dan menyusun memori banding.
"Betul (memori kasasi sedang disusun)," ujarnya.
Dalam penyusunan memori kasasi itu, Putu menyatakan bahwa Tim Jaksa Kejati Jatim sudah memberikan petunjuk kepada Tim JPU dari Kejari Surabaya.
Petunjuk diberikan agar memori kasasi disusun secara komprehensif. Setelah memori kasasi itu tuntas disusun akan segera didaftarkan ke MA.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan JPU dari Kejari Surabaya sudah menyampaikan tanggapan atas vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur. Dia tegaskan jaksa telah menyampaikan sikap akan mengajukan kasasi ke MA.
"Sejak kami kasasi, kami memiliki waktu 14 hari. Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi," kata Mia saat ditemui awak media, Selasa (30/7/2024).
Namun, penyusunan memori kasasi ini sempat terkendala salinan putusan dari PN Surabaya belum diberikan. Mia menyebutkan pihaknya telah bersurat ke PN Surabaya agar segera menyerahkan salinan putusan karena salinan itu dibutuhkan untuk menyusun memori kasasi.
Sebelum mengajukan kasasi ke MA, kejaksaan akan lebih dulu melakukan ekspose yang melibatkan sejumlah jaksa. Dalam ekspose itu memori kasasi sudah harus tersusun. Di sinilah pentingnya keberadaan salinan putusan dari PN Surabaya.
"Salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya jaksa (begitu vonis dijatuhkan oleh majelis hakim) menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan," ujarnya.
Mia menuturkan dalam setiap penanganan perkara, jaksa merupakan wakil dari negara. Sehingga apa yang diinginkan publik tentang kepastian hukum dari korban pasti diupayakan melalui proses penuntutan.
Dalam perkara ini, Mia menegaskan bahwa Aspidum Kejati Jatim sudah memberikan sejumlah arahan pada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya perihal penelitian berkas perkara. Terutama meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara.
"Kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan. Kami telah memberi petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkan CCTV sebagai alat bukti dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya," katanya.
(dpe/iwd)