Remaja Terduga Teroris Kota Batu Berbaiat ke ISIS via Online

Kabar Nasional

Remaja Terduga Teroris Kota Batu Berbaiat ke ISIS via Online

Azhar Bagas Ramadhan - detikJatim
Sabtu, 03 Agu 2024 22:40 WIB
Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu
Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu (Foto: Dok. M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Remaja berinisial HOK (19) yang diringkus Densus 88 Antiteror diduga sebagai teroris di Kota Batu telah berbaiat kepada ISIS. Polri menyebut HOK berbaiat sebagai simpatisan Daulah Islamiyah atau ISIS secara online.

"Sebagai informasi bahwa penyelidikan atau pengumpulan informasi oleh Densus 88 mendapatkan bahwa HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah dalam hal ini ISIS. Yang bersangkutan sudah berbaiat, baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial," ujar Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dilansir dari detikNews, Jumat malam (2/8/2024).

HOK diringkus saat berada di dalam kendaraan. Saat itu, kata Aswin, HOK hendak membuang barang bukti berupa bahan kimia yang merupakan bahan merakit bom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan pada saat tersebut berada di sebuah kendaraan yang saat akan bersiap-siap untuk membuang beberapa barang bukti bahan kimia yang digunakan untuk bahan peledak," ujarnya.

"Yang bersangkutan, tersangka ini merencanakan untuk melakukan bom bunuh diri di daerah Batu, Jawa Timur," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap HOK terkait aksi terorisme di Kecamatan Batu, Kota pada Rabu (31/7) malam. HOK disebut merencanakan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan kimia pembuatan bom. Termasuk bahan peledak berjenis triacetone triperoxide alias TATP yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive).

Atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/fat)


Hide Ads