RP (29), perempuan asal Desa Banyutengah, Panceng, Gresik harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena dilaporkan berbagai tindak penipuan dan penggelapan di Gresik dan Lamongan.
Usai dilaporkan sejumlah korbannya, pelaku kemudian ditangkap anggota Polsek Paciran pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap sat berada di rumahnya Desa Banyutengah.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan di hadapan penyidik, pelaku mengakui aksi penipuan di wilayah Kecamatan Paciran ada 4 TKP dan di Kecamatan Panceng, Gresik sebanyak 9 TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di wilayah Kecamatan Paciran pelaku melakukan penipuan sepeda motor sebanyak 3 unit milik korban Edi, 1 unit sepeda motor milik korban Intra Cinta, penipuan sertifikat tanah milk korban Tain dan penipuan yang sebesar Rp 7,5 Juta di salah satu bank di Kandangsemangkon," papar Andi, Jumat (2/8/2024).
Sedangkan di Kecamatan Panceng, Gresik, pelaku melakukan penipuan uang sebanyak Rp 3 juta milik korban Nurul, penipuan uang sebanyak Rp 53,5 Juta beserta sertifikat tanah milik korban Fitria, penipuan uang sebanyak Rp 20 juta milik korban Anis.
Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan sertifikat rumah milik korban Sofa, penipuan BPKB sepeda motor milik korban Rul, penipuan uang sebanyak Rp 75 Juta milik korban Ayna.
Lalu sertifikat tanah dan uang sebanyak Rp 74 Juta serta penipuan uang sebanyak Rp 12 Juta milik korban Nur Janan, dan melakukan penipuan sepeda motor milk korban Sahariyanto.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah yang bersangkutan meminjam kepada para korban dengan berpura-pura hanya sebentar, namun tidak kunjung di kembalikan," tegasnya.
Purnomo menuturkan para korban saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Andi menuturkan, usai ditangkap, pelaku kini telah dikeler ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah diamankan dan ditahan di Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
(abq/iwd)