Polisi mengatakan korban penipuan rumah fiktif Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro tak hanya tujuh orang. Untuk itu Polresta Sidoarjo bakal terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Menurut Christian, masih banyaknya korban yang belum dikektahui didasarkan pada jumlah perumahan yang telah ditawarkan tersangka. Penawaran tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun itu, tersangka telah memasarkan perumahan Diamond Village Juanda (DVJ) 1 yang berada di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati. Lalu ada juga DJV 3 dan 4 berada di Desa Damarsih Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
"Mulai tahun 2021 sampai dengan 2022 di kantor pemasaran PT Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas Kecamatan Sedati dan Ruko Astrio Desa Betro Kecamatan Gedangan, Sidoarjo," terang Christian.
Christian lalu mengimbau agar para korban lainnya agar segera melapor. Sebab pihaknya bakal melakukan pengusutan hingga tuntas.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tandas Christian.
Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya diungkap Polresta Sidoarjo. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28), warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Adapun kerugian para korbannya mencapai Rp 1,7 miliar.
(abq/iwd)