Terduga Teroris Kota Batu Masih Pelajar Usia 19 Tahun

Kabar Nasional

Terduga Teroris Kota Batu Masih Pelajar Usia 19 Tahun

Rumondang Naibaho - detikJatim
Kamis, 01 Agu 2024 14:26 WIB
Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu
Penjagaan di areal rumah terduga teroris di Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Batu -

Densus 88 menangkap terduga teroris di Kota Batu. Salah satu terduga teroris adalah seorang pelajar yang berusia 19 tahun.

"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, Islam, pelajar," ujar Kero Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

HOK ditangkap pada Rabu (31/7) malam di Jalan Langsep Kelurahan Sisir, Batu, Kota Batu. Selain menangkap HOK, Tim Densus 88 Polri juga mengamankan sejumlah bahan kimia serta alat pembuat bom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menambahkan pihak Densus 88 juga menyita sebuah tas hitam yang berisi katapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

"Tindak lanjut, mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hendak Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trunoyudo mengatakan, HOK telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di kota itu.

"Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

"Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triacetone triperoxide)," tambah Trunoyudo.

Namun mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan detail rencana aksi teror yang direncanakan HOK. Menurutnya, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terorisme itu.

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini telah tayang di detikNews, selengkapnya bisa dibaca di sini




(ond/iwd)


Hide Ads