Nasib sial dialami purnawirawan berinisial AS (55). Ia diamankan polisi gegara membawa senjata api (senpi) rakitan di Mojokerto.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Padahal, AS mengaku sengaja menyimpan senpi tersebut sebagai kenang-kenangan.
Berikut 5 Fakta Pengakuan Purnawirawan Simpan Senpi Kenangan Berujung Masuk Bui:
1. Senpi Disebut Unik
Warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku menjadikan senpi tersebut sebagai kenang-kenangan saat bertugas di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS mengaku senpi rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi di Aceh tahun 2003-2004 silam. Ia sendiri menjadi purnawirawan sejak 2010.
"Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer," kata AS saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
2. Polisi Dapat Laporan dari Warga
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, AS ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/6/2024).
Nova lalu menerjunkan tim menyelidiki pria pembawa senpi rakitan tersebut. Penyelidikan baru membuahkan hasil 4 hari kemudian pada Rabu (19/6/2024).
3. Ngaku Senpi untuk Jaga-jaga
Pada Rabu (19/6) sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dikerahkan meringkus AS saat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto. Saat diringkus, ia mengaku senpinya untuk berjaga-jaga.
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan 8 amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," jelasnya.
4. Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut mulai dari 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, 1 selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, 2 peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta 6 peluru kaliber 22.
5. Pasal yang Jerat AS
Akibat perbuatannya, AS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, senpi rakitan milik tersangka sedang diuji laboratorium oleh Labfor Polda Jatim.
"Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
(hil/iwd)