Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menuai kecaman dari berbagai pihak. Namun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi justru memuji majelis hakim yang memberi vonis bebas terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti ini.
Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dalam kesempatan itu, Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.
Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, Selasa (30/7/2024).
"Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk (menangani kasus ini) oleh Ketua PN Surabaya yang lama," terang Dadi.
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," kata Dadi.
Meski demikian, ia enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah dan Heru. Sebab hal itu melanggar kode etik.
"Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana," tandas Dadi.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini. Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Sebelumnya, Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dakwaan itu atas pembunuhan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
(hil/iwd)