SDI (53), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ditangkap polisi. Pasalnya, ia memperkosa remaja disabilitas berusia 19 tahun yang juga tetangganya.
Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari laporan ibu korban.
"Setelah penyelidikan, hingga ditangkap pelaku yang juga tetangga korban. Saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan," ujar Supriyadi kepada detikJatim, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supriyadi, korban awalnya mengeluh ke ibunya mengalami sakit pada bagian kemaluan. Karena curiga, ibu korban mencecar apa yang terjadi. Hingga akhirnya, korban bercerita bahwa telah disetubuhi tetangganya.
"Awalnya korban bercerita kepada ibunya. Kemudian keluarga korban melapor, kami ditindak lanjuti dan mengarah terhadap pelaku," kata Supriyadi.
Sedangkan modus tersangka yakni meminta korban untuk memijat punggung dengan kaki (diinjak-injak). Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam kamar dan selanjutnya diperkosa.
Korban sebenarnya sempat berteriak, namun tidak didengar orang lain. "Korban diperkosa satu kali di kamar pelaku, kemudian diberikan uang Rp 50 ribu dan disuruh pulang," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 289 KUHP jo 293 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(abq/iwd)