6 Fakta Pengakuan Mengejutkan Ketua PN Surabaya soal Bebasnya Ronald Tannur

6 Fakta Pengakuan Mengejutkan Ketua PN Surabaya soal Bebasnya Ronald Tannur

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 31 Jul 2024 10:25 WIB
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menemui perwakilan massa demo
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menemui perwakilan massa demo (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti menuai kecaman dari sejumlah pihak. Gelombang protes datang dari masyarakat, keluarga Dini, hingga para pejabat.

Bahkan, Pengadilan Negeri Surabaya selama tiga hari berturut-turut didatangi massa. Massa kembali berunjuk rasa ke PN Surabaya, kemarin (30/7/2024). Dalam aksinya, massa sempat memblokade Jalan Arjuno, namun kemudian dibubarkan polisi.

Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel PN Surabaya masih tetap kekeh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan 'Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa yang nekat memasang banner berukuran sekitar 3x4 meter tersebut, lalu memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang. Massa kemudian ditemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Saat pertemuan itu, ada pengakuan mengejutkan dari Ketua PN Surabaya.

Berikut 6 Fakta Pengakuan Mengejutkan Ketua PN Surabaya soal Bebasnya Ronald Tannur:

1. Ketua PN Ngaku Sudah Tahu Putusan Bebas Ronald Tannur

Saat berbincang dengan perwakilan massa, Dadi mengakui bahwa dirinya telah mengetahui bahwa 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Dadi mengaku telah mendapat laporan itu sebelum putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

"Iya, saya mengetahui dan forum (majelis) sepakat," kata Dadi.

2. Dadi Tak Bisa Intervensi

Dadi menegaskan tidak bisa mengubah keputusan itu. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya sekalipun.

"Iya, saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim," imbuhnya.

Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras mengomentari sebuah putusan.

"Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana," tambah Dadi.

3. Percaya dengan Putusan Majelis Hakim

Ketika disinggung perwakilan peserta aksi yang menyatakan Dadi sepakat mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa, ia membantahnya. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

"Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu," ujarnya.

4. 3 Hakim Dipilih Sebelum Ketua PN Sekarang Menjabat

Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.

"Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini," jelasnya.

5. Puja-puji Ketua PN pada Hakim

Dadi kemudian justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan.

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yg punya ilmu scintific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya. Makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama," tuturnya.

6. Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Simak Video 'KemenPPPA Pastikan Hak Anak Dini Sera Seusai Ronald Tannur Divonis Bebas':

[Gambas:Video 20detik]

(irb/hil)


Hide Ads