Pemuda di Pacitan Dipolisikan Usai Tepergok Setubuhi Anak 17 Tahun

Pemuda di Pacitan Dipolisikan Usai Tepergok Setubuhi Anak 17 Tahun

Purwo Sumodiharjo - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 13:47 WIB
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho (Foto: Purwoto Sumodiharjo/detikJatim)
Pacitan -

AA (19), pemuda di Pacitan dilaporkan ke polisi gegara diduga menyetubuhi perempuan di bawah umur. Ia dilaporkan orang tua korban usai dipergoki berduaan di kamar kos.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan saat ayah korban memergoki, pelaku kemudian dicecar pertanyaan dan mengakui telah berhubungan badan dengan korban di kamar kos tersebut.

"Saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada dalam satu kamar berusaha mengetuk pintu. Dan setelah berhasil masuk kamar saksi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan," kata Agung Nugroho saat rilis, Selasa (30/7/2024) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya dilaporkan kepada kita kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," iumbuh Agung.

Menurut Agung, usai diamankan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dilakukan penahanan dan sekarang proses penyidikan di Polres Pacitan," ujar Agung.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dengan Pasal 1 UU nomer 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sementara itu tersangka mengaku awalnya berniat datang untuk menjenguk korban yang baru berusia 17 tahun. Namun saat berduaan di dalam kamar tersangka lantas berhubungan badan dengan korban. Tersangka pun mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya namun sudah terlambat.

"Kenal baru 1 bulan dan baru sekali ini (melakukan tindakan asusila)," ucap pelaku di depan penyidik.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads