Satreskrim Polres Mojokerto meringkus dua maling sepeda motor Honda Vario. Dua pelaku merupakan spesialis maling motor yang kuncinya masih menempel. Mereka ternyata juga residivis kasus penggelapan dan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kedua pelaku adalah Muhammad Thohirin (37) warga Desa Lumbangrejo, Prigen, Pasuruan dan Rudi Irawan (35), warga Desa Gambiran, Prigen, Pasuruan. Pelaku memang mengincar sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih menempel.
"Kedua pelaku keliling mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menempel," terangnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nova menjelaskan, Thohirin dan Rudi terekam CCTV saat mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 2177 PU di depan toko kasur Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Motor matik warna hitam itu milik karyawan toko kedelai di seberang toko kasur.
"Korban memarkir motornya di depan toko kasur karena tempat parkir di toko kedelai sudah penuh," jelasnya.
Korban lalu meninggalkan sepeda motornya untuk makan siang bersama bos dan rekan kerjanya. Namun, kunci sepeda motor Vario itu masih menancap karena korban lupa mengambilnya. Sehingga menjadi sasaran empuk Thohirin dan Rudi.
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Nova, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menganalisis rekaman CCTV. Dari situlah pihaknya mengidentifikasi Thohirin. Tersangka ditangkap saat bekerja menjadi kuli bangunan di dekat rumahnya pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepada polisi, Thohirin mengaku mencuri sepeda motor bersama Rudi. Hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB, polisi meringkus Rudi di tempat kosnya, Desa Sukorejo, Pandaan, Pasuruan. Ternyata, Rudi sudah dua kali mencuri motor di Mojokerto.
Ia residivis kasus penggelapan yang dihukum tujuh bulan penjara di Lapas Cipinang, Jaktim pada 2012. Sedangkan Thohirin residivis kasus narkoba tahun 2018. Ia dihukum enam tahun penjara di Lapas Malang.
"Kedua tersangka residivis kasus penggelapan dan narkoba," ungkapnya.
Kini, Rudi dan Thohirin mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Tersangka mengaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 3 juta.
"Motor dijual teman saya Rp 3 juta, saya dapat Rp 1,5 juta," ujarnya.
Selain meringkus maling motor, Satreskrim Polres Mojokerto juga menangkap M Adilla Mazwa Abduh (25) yang nekat mencuri MKT mobil XTrail di bengkel Arta Jaya Motor, Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal, warga Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto ini karyawan bengkel tersebut.
"Pelaku mencuri modul kontrol transmisi saat mobil korban servis di bengkel tersebut. Sehingga korban rugi Rp 12 juta," terang Nova.
Adilla akhirnya diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di tempat kerjanya pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi lantas menggeledah rumah tersangka sehingga menemukan MKT mobil Nissan XTrail milik korban.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun," tandas Nova.
(irb/hil)