AS (55), pensiunan TNI diamankan polisi gara-gara membawa senjata api (senpi) rakitan di Mojokerto.
Warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku senpi tersebut merupakan kenang-kenangan saat bertugas di Aceh. Sedangkan barang bukti yang diamankan selain senpi yakni beberapa amunisi.
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riciannya barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
Atas perbuatannya menyimpan senpi, AS dikenakan pasal pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
Kini AS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, senpi rakitan milik tersangka sedang diuji laboratorium oleh Labfor Polda Jatim.
"Senpi rakitan milik tersangka sedang diuji laboratorium oleh Labfor Polda Jatim," tambahnya.
Dia menambahkan AS ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/6/2024).
Nova lalu menerjunkan tim menyelidiki pria pembawa senpi rakitan tersebut. Penyelidikan baru membuahkan hasil 4 hari kemudian pada Rabu (19/6/2024).
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dikerahkan berhasil meringkus AS saat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.
(hil/fat)