Setelah mengadu ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti korban pembunuhan oleh Ronald Tannur mengikuti audiensi di Komisi III DPR RI. Dalam audiensi itu sejumlah anggota DPR RI spontan menyampaikan umpatan yang ditujukan pada hakim.
Audiensi itu dilakukan usai ramai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Dihelat di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024), audiensi itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sejumlah anggota lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka juga turut hadir mendampingi keluarga Dini dalam audiensi tersebut. Pihak keluarga Dini juga didampingi Kuasa Hukumnya, Dimas Yemahura.
"Kekhawatiran kami sebelumnya adalah karena misalnya ada pengaruh kekuasaan tertentu, hal ini bisa diselesaikan damai tanpa melalui proses pengadilan, itu kekhawatiran kami awal. Proses hukum bisa berjalan tetapi vonisnya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman pun meminta keterangan dari pihak keluarga korban dalam pertemuan itu.
"Walaupun kami sudah mendapat banyak bahan termasuk keterangan dari kepolisian bahwa dari prarekonstruksi dan rekonstruksi seharusnya sudah sangat jelas bahwa ada tanggung jawab terdakwa ini terhadap meninggalnya almarhumah. Nyatanya majelis hakim memutus bertentangan dengan rasa keadilan," ujar Habiburokhman.
Menjawab permintaan Habiburokhman, Dimas selaku kuasa hukum Dini menyampaikan penjelasan. Tak ayal penjelasan Dimas itu memancing emosi pimpinan Komisi III DPR. Dimas turut memperlihatkan kondisi jenazah Dini di hadapan pimpinan komisi.
"Hakim brengsek!" Celetuk Ahmad Sahroni di sela-sela penjelasan Dimas soal hasil visum Dini.
"Ya Allah, biadab banget ini," ujar Habiburokhman.
"Jelas, bahwa hakim memang brengsek!" Kata Sahroni.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keprihatinan. Dia memastikan DPR RI akan mengawal kasus ini tuntas. Apalagi DPR juga memiliki tugas pengawasan terhadap lembaga yudikatif.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan telah mencermati semua keterangan resmi, termasuk dari aparat hukum terkait kasus Dini. Dia mengatakan vonis majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
"Demikian, lebih dan kurangnya saya sudah baca ringkasannya semua, mungkin sudah banyak diulas oleh media tapi lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)