Pengadilan Tinggi Belum Terima Laporan soal Hakim yang Vonis Bebas Ronald

Pengadilan Tinggi Belum Terima Laporan soal Hakim yang Vonis Bebas Ronald

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 27 Jul 2024 15:43 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, disebut tak melanggar kode etik. Pengadilan Tinggi Surabaya mengeklaim belum ada laporan soal aksi hakim yang bebaskan anak anggota DPR RI ini.

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, belum ada laporan atau aduan dari masyarakat, pengacara, jaksa, hingga keluarga korban sekalipun.

Belum ada laporan yang masuk hingga Jumat (26/7/2024). Baik dalam hal putusan yang kontroversi itu, maupun kode etik ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang (26/7/2024) belum ada ya terkait putusan itu," kata Bambang, Sabtu (27/7/2024).

Bambang menegaskan, komisi yudisial juga belum ada yang datang maupun memberitahu bakal memeriksa ketiga hakim itu.

ADVERTISEMENT

"Ndak ada (KY) yang datang dan kami sendiri tidak tahu ada KY yang datang, biasanya kalau KY datang itu mereka minta disiapkan tempatnya. Tidak ada kalau di sini (laporan/aduan tentang 3 hakim), kalau mau memeriksa di tempat lain ya saya tidak tahu," ujarnya.

Bambang menyatakan, pemeriksaan pada tiga hakim itu tidak bisa asal-asalan atau serta merta dilakukan. Menurutnya, harus ada laporan terlebih dulu. Jikalau harus dilakukan pemeriksaan, maka badan pengawas lah yang akan turun tangan.

Namun, untuk etik ketiga hakim itu, Bambang memastikan pihaknya masih belum ada tindakan untuk memeriksa ketiganya secara etik.

"Kita memeriksa itu kalau, kalau kesalahan di bidang hukum maka bawas (yang turun menangani). Misal, tidak boleh menemui keluarga korban atau pengacara, atau hakim selingkuh, itu juga kode etik," tuturnya.

Seperti diketahui Erintuah Damanik Cs datang ke kantor PT Surabaya di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Kedatangannya saat dirinya dan dua hakim anggotanya jadi sorotan terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Saat ditanya tentang vonis bebas Ronald Tannur, Damanik enggan berkomentar. Ia hanya meminta agar wartawan menanyakan terkait vonis kepada Humas PN Surabaya.

"(Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur) Silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya," kata Damanik saat bertemu awak media di pintu utama PT Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Sedangkan terkait kedatangannya ke kantor PS Surabaya, Ia hanya menyebut silaturahmi biasa. "Ya namanya silaturahmi aja kan ya," ujar Damanik.




(pfr/hil)


Hide Ads