Amarah Pria Difabel Probolinggo Habisi Tetangga yang Hina Fisiknya

Crime Story

Amarah Pria Difabel Probolinggo Habisi Tetangga yang Hina Fisiknya

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 29 Jul 2024 14:08 WIB
Pria difabel bunuh neneknya
Polisi melakukan olah TKP di lahan tempat mayat Jamina ditemukan (Foto: M Rofiq)
Probolinggo -

Magrib baru saja beranjak, Ahmad Hadi alis Mat mendatangi rumah Jamina. Pria 23 tahun itu hendak menukar uang untuk membeli popok kepada perempuan yang masih terhitung nenek dari kerabat jauh itu.

Jamina yang tengah menonton televisi di rumahnya ternyata tak bersedia bertukar uang dengan Mat. Sebaliknya, Perempuan 65 tahun itu malah membentak dan menghina fisik Mat yang tangan kirinya cacat.

"Salah la tak endik tangan mak padeh bik bapak en, angkoh kiah, mangkanah alakoh' (kamu tidak punya tangan kok sama persis kayak bapaknya, sama-sama angkuh, makanya kerja)," kata Jamina kepada Mat saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkataan Jamina kepadanya ternyata membuat Mat sakit hati. Ia lantas keluar rumah Jamina. Saat hendak masuk rumahnya Mat tak sengaja melihat sepotong kuci inggris di atas rak sepatu. Dari sini, Mat berniat untuk menghabisi Jamina.

Mat selanjutnya masuk ke rumahnya dan menemani istri dan anaknya yang sedang menonton televisi. Setengah jam kemudian, Mat lalu pamit mengaku hendak keluar ke rumah temannya.

ADVERTISEMENT

Bukan ke rumah temannya, Mat lantas mengambil kunci inggris dan menuju ke rumah Jamina. Tapi ia tak mendapati Jamina. Tak lama, Mat mendengar suara orang mandi.

Ia segera bergegas ke kamar mandi. Setelah memastikan yang mandi adalah Jamina, Mat lantas memukuli Jamina yang tengah mandi dari belakang berkali-kali hingga tewas. Jamina yang tak mengenakan busana itu ambruk bersimbah darah.

Puas memukuli, Mat selanjutnya menyeret tubuh Jamina keluar kamar mandi. Mat segera mencopoti perhiasan Jamina berupa gelang, cincin dan kalungnya yang kemudian direndam ke dalam air di gayung.

Mat selanjutnya pulang ke rumahnya dan membersihkan diri serta bajunya yang terkena cipratan darah. Setelah membersihkan diri, ia kembali ke rumah Jamina. Mula-mula, ia mengambil perhiasan yang sebelumnya direndam di gayung.

Setelah itu, Mat membersihkan ceceran darah yang ada di rumah. Mat kemudian menyeret Mayat Jamina yang masih tergelak di depan pintu kamar mandi dan membuangnya di lahan kosong yang masih berada di samping rumah.

Mayat Jamina ini kemudian ditemukan warga lima hari kemudian atau pada Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditemukan, mayat dalam keadaan tanpa pakaian dan telah membusuk.

Penemuan mayat tanpa identitas ini ini selanjutnya dilaporkan ke perangkat Desa Legundi, Kabupaten Probolinggo dan diteruskan ke polsek setempat. Tak lama sejumlah petugas datang dan mengevakuasinya ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Belakangan, mayat tersebut kemudian diketahui identitasnya bernama Jamina warga Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan adalah Hadi alias Mat. Ia lantas ditangkap pada keesokan harinya setelah penemuan mayat atau Rabu, 26 April 2022.

"Tertangkapnya pelaku bermula dari adanya penemuan mayat perempuan bugil. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP mengarah kepada pelaku," ujar Kapolres Probolinggo saat itu AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Pria difabel bunuh neneknyaMat Hadi, pria difabel Probolinggo saat ditanya Kapolres Probolinggo saat itu AKBP Teuku Arsya (Foto: M Rofiq)

Atas perbuatannya, Mat selanjutnya dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ia selanjutnya jadi pesakitan di pengadilan.

Senin, 22 Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan menjatuhkan vonis Mat dengan hukuman 14 tahun pidana penjara. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Hadi Alias Mat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Agus Akhyudi membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Hide Ads