Kalimat-kalimat lucu tercetak jelas dalam karangan bunga yang membanjiri halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kalimat-kalimat ini merupakan bentuk kritik keras pada hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. P.
Sejumlah karangan bunga ini memenuhi halaman depan PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuna Surabaya. Di sana, sempat berlangsung aksi unjuk rasa dari aliansi buruh hingga masyarakat yang menyuarakan #JusticeforDiniSera.
Dari pantauan detikJatim di lokasi, terdapat belasan karangan bunga yang dipajang. Karangan bunga ini pun bertuliskan sejumlah ungkapan hati hingga sindiran menohok bagi para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Salah satu yang paling dominan adalah dari PDIP Surabaya. Dalam karangan bunganya terlihat tulisan 'Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan #JusticeforDiniSera'.
Ada salah satu karangan bunga yang mengatasnamakan dari member Spa dan Karaoke. Karangan bunga itu meminta hakim untuk dikerokin hingga ke karaoke.
![]() |
"Rajin ke spa biar nggak masuk angin, pak. Ke karaoke biar suara lantang baca vonis," tulis salah satu karangan bunga yang dilihat detikJatim, Senin (29/7/2024).
Selain itu, ada pula karangan bunga dari Pahlawan Kebenaran yang berisi pantun. Pantun itu menuding hakim lapar hingga memvonis bebas Ronald Tannur.
"Pakai gincu, pergi ke pasar. Vonismu lucu, lagi lapar," tulis karangan bunga tersebut.
Tak ketinggalan, ada karangan bunga dari Preman ra Tatoan yang kalimatnya cukup sadis. "Ayo kene anake sampean tak hajar terus tak gowo nang RS. Tapi aku bebasno yo (coba sekarang anakmu aku hajar terus aku bawa ke RS. Tapi aku bebasin ya)," tulisnya.
![]() |
Karangan bunga lain bertuliskan "Vonismu Lebih Keras Daripada Miras' hingga "Sebelum Sidang Minum Masuk Angin Pak Hakim, Biar Tidak Masuk Angin".
Ada pula karangan bunga yang meniru pantun Jarjit, karakter dalam serial Upin Ipin "Dua Tiga Tutup Botol, Vonismu Konyol'.
Ada juga karangan bunga yang menyindir putusan hakim yang menyebut Dini meninggal karena miras.
"Miras Bisa Menyebabkan Kematian Dengan Memar di Paru, Hati Robek, 4 Iga Patah dan Pendarahan Perut' hingga "Miras Tequila Itu Tidak Bikin Orang Mati, Cuma Ngefly Aja Pak Hakim".
Lalu, ada pula karangan bunga bertuliskan menohok seperti "Katanya Wakil Tuhan, Kenapa Putusannya Dukung Kelakuan Setan?".
![]() |
Namun, tak diketahui pasti dari mana dan siapa pengirim karangan bunga bertuliskan nada kekecewaan itu. Sebab, pengirimnya yakni KPK (Kelompok Penikmat Karaoke), Jarjit Singh, Paguyuban Bakul Jamu Gendong, Pemabuk Sejati hingga Mbak-mbak SPA.
Salah satu pengunjung sidang PN Surabaya, Nilam Puspita mengaku senang dengan aksi yang dilakukan masyarakat. Ia mengaku mendukung penuh aksi tersebut.
"Ini kebetulan ada sidang dengan keluarga untuk sengketa waris. Pas mau masuk di depan ada karangan bunga dan ada unjuk rasa di depan," kata warga Kenjeran Surabaya itu saat ditemui detikJatim, Senin (29/7/2024).
Karangan bunga itu pun menjadi perhatian warga dan pengendara jalan yang melintas di sekitar PN Surabaya.
"Ada yang datang kemarin pagi dan malam, ada juga yang tadi pagi," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada detikJatim.
![]() |
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
(pfr/hil)