Karangan bunga datang lagi dan menghiasi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdapat beberapa tulisan berisi ucapan kekecewaan pada tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, kekasihnya.
Dari pantauan detikJatim di lokasi, terdapat delapan karangan bunga yang dipajang. Karangan bunga ini pun bertuliskan sejumlah ungkapan hati para pengirimnya.
Ada yang menulis "Vonismu Lebih Keras Daripada Miras', lalu "Sebelum Sidang Minum Masuk Angin Pak Hakim, Biar Tidak Masuk Angin".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula karangan bunga yang meniru pantun Jarjit, karakter dalam serial Upin Ipin "Dua Tiga Tutup Botol, Vonismu Konyol'.
![]() |
Tak ketinggalan, ada juga karangan bunga yang menyindir putusan hakim yang menyebut Dini meninggal karena miras. "Miras Bisa Menyebabkan Kematian Dengan Memar di Paru, Hati Robek, 4 Iga Patah dan Pendarahan Perut' hingga "Miras Tequila Itu Tidak Bikin Orang Mati, Cuma Ngefly Aja Pak Hakim".
Lalu, ada pula karangan bunga bertuliskan menohok seperti "Katanya Wakil Tuhan, Kenapa Putusannya Dukung Kelakuan Setan?".
Namun, tak diketahui pasti dari mana dan siapa pengirim karangan bunga bertuliskan nada kekecewaan itu. Sebab, pengirimnya yakni KPK (Kelompok Penikmat Karaoke), Jarjit Singh, Paguyuban Bakul Jamu Gendong, Pemabuk Sejati hingga Mbak-mbak SPA.
Karangan bunga itu pun menjadi perhatian warga dan pengendara jalan yang melintas di sekitar PN Surabaya.
"Ada yang datang kemarin pagi dan malam, ada juga yang tadi pagi," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada detikJatim, Sabtu (27/7/2024).
![]() |
Sebelumnya, puluhan orang juga sempat memadati pintu masuk PN Surabaya pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Di sana, mereka melakukan aksi tabur bunga dan memberikan karangan bunga pada PN Surabaya.
Selain menabur bunga, mereka juga memberikan ucapan melalui karangan bunga yang bertuliskan Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini'.
Korlap Aksi Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar mengatakan aksi ini dilakukan atas keprihatinan terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada Gregorius Ronald Tannur. Dalam pertimbangan dan amar putusan dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menyatakakn Ronald dianggap tak terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
"Kami prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak politisi partai kebangkitan bangsa gregorius ronald tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti pada Rabu (24/7/2024) lalu," kata Baihaki kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
(hil/fat)