Ini Pasal yang Jerat Purnawirawan Diamankan Bawa Senpi

Ini Pasal yang Jerat Purnawirawan Diamankan Bawa Senpi

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Senin, 29 Jul 2024 12:55 WIB
AS, pensiunan TNI diamankan polisi karena bawa senpi rakitan
Purnawirawan bawa senpi diamankan/Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pensiunan TNI berinisial AS (55) diamankan polisi gara-gara membawa senjata api (senpi) rakitan di Mojokerto.

Warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku menjadikan senpi tersebut sebagai kenang-kenangan saat bertugas di Aceh.

Atas perbuatannya menyimpan senpi, AS dikenakan pasal pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat No 12 tahun 1951.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tegas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Kini AS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, senpi rakitan milik tersangka sedang diuji laboratorium oleh Labfor Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

"Senpi rakitan milik tersangka sedang diuji laboratorium oleh Labfor Polda Jatim," tambahnya.

Dia menambahkan AS ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/6/2024).

Nova lalu menerjunkan tim menyelidiki pria pembawa senpi rakitan tersebut. Penyelidikan baru membuahkan hasil 4 hari kemudian pada Rabu (19/6/2024).

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dikerahkan berhasil meringkus AS saat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, 1 selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, 2 peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta 6 peluru kaliber 22.

"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan 8 amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," jelasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads