Pensiunan TNI berinisial AS (55) diamankan polisi gara-gara membawa senjata api (senpi) rakitan di Mojokerto.
Warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku menjadikan senpi tersebut sebagai kenang-kenangan saat bertugas di Aceh.
Berikut Sederet Faktanya:
1. Pensiunan TNI Diamankan gegara Bawa Senpi Rakitan ke Mojokerto
Pensiunan TNI berinisial AS (55) diamankan polisi gara-gara membawa senjata api (senpi) rakitan di Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan, warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku menjadikan senpi tersebut sebagai kenang-kenangan saat bertugas di Aceh.
2. Polisi Dapat Informasi dari Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, AS ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/6/2024). Nova lalu menerjunkan tim untuk menyelidiki pria pembawa senpi rakitan itu.
Penyelidikan baru membuahkan hasil empat hari kemudian pada Rabu (19/6/2024). Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dikerahkan berhasil meringkus AS saat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.
3. Polisi Sita Senpi-Peluru
Polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," jelas Nova saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
4. AS Sebut Senpi Rakitan Pemberian Rekannya Saat di Aceh
AS mengaku senpi rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi di Aceh tahun 2003-2004 silam. Ia sendiri pensiun dini dari TNI sejak 2010.
"Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer," tandasnya.
5. AS Ditahan di Rutan Polres Mojokerto
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Nova menyebut, saat ini Labfor Polda Jatim masih menguji senpi rakitan milik tersangka di laboratorium.
"Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
(irb/fat)