PDIP Surabaya Sebut Bebasnya Ronald Tannur Cederai Keadilan

PDIP Surabaya Sebut Bebasnya Ronald Tannur Cederai Keadilan

Deny Prastyo - detikJatim
Minggu, 28 Jul 2024 10:00 WIB
PDIP Surabaya bersuara soal bebasnya Ronald Tannur dengan mengirim karangan bunga.
PDIP Surabaya bersuara soal bebasnya Ronald Tannur dengan mengirim karangan bunga. Foto: Istimewa
Surabaya -

PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya ikut bersuara atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. PDIP Surabaya menyesalkan keputusan hakim yang telah mencederai rasa keadilan itu.

Kekecewaan terhadap vonis perkara No 454/Pid.B/2024 PN Sby itu ditunjukkan PDIP Surabaya dengan mengirimkan karangan buka dukacita ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karangan bunga itu bertuliskan "Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan" dan #JusticeForDini.

"Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti. Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas," ujar Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, dalam rilisnya, Minggu (28/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.

ADVERTISEMENT

Padahal dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ronald dengan pasal 338KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3)KUHP atau ketiga Pasal 359KUHP dan 351 ayat (1)KUHP. Jaksa juga menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.

Peristiwa yang menyebabkan Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Terdapat video CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai Ronald melindas korban.

PDIP Surabaya pun berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya. Pasalnya, telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

"PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik," tutur Adi.




(irb/iwd)


Hide Ads