Penjelasan Karutan Soal Ronald Tannur Sudah Keluar dari Rutan Medaeng

Penjelasan Karutan Soal Ronald Tannur Sudah Keluar dari Rutan Medaeng

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 28 Jul 2024 08:30 WIB
Rutan Medaeng sudah terdapat mobil pejabat Polda Jatim
Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR Edwar Tannur sekaligus terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera divonis bebas hakim Erintuah Damanik. Setelah sidang vonisnya itu, Ronald langsung mengurus kebebasannya dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan setelah vonis dijatuhkan, Ronald melalui tim penasihat hukumnya segera menindaklanjuti persyaratan administratif pembebasannya dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, Ronald keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (24/7/2024). Ronald diketahui mulai ditahan di rutan sejak 5 Oktober 2023.

Wahyu menambahkan, Ronald berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar 6 bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads