Tersangka merupakan AR (25), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Ia mengatakan, aksi begal payudara tersebut dilakukan berulang kali dengan korban yang berbeda-beda.
"Lebih dari 20 kali, terakhir (yang videonya viral) di depan BRI Tulungagung itu," kata AR, Jumat (26/7/2024).
Dalam aksinya yang terakhir, tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban A (22), warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada Sabtu (6/7/2024). Saat itu, tersangka mengaku tertarik dengan korban dan berusaha mengajak kenalan.
Pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria AG 6588 RAB sejak dari kawasan Lembu Peteng Tulungagung. Ia mengaku sempat berusaha mengajak berkenalan, namun tidak berhasil.
"Saya ajak kenalan, terus saya gombalin si korban senyam-senyum. Lalu saya menjulurkan tangan dan saya khilaf," ujarnya.
"Saya khilaf melakukan itu karena saya merasa terpikat karena paras dan keanggunan korban yang sangat cantik," kata AR.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah 25 kali melakukan tindakan asusila begal payudara.
"Dari 25 TKP itu yang diingat pelaku baru 10 TKP. Nah, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Tulungagung yang berasa pernah menjadi korban asusila pelaku untuk segera melapor ke kami," ujarnya.
Menurutnya, tindakan asusila pelaku rata-rata dilakukan pada sore dan malam hari. Pelaku beraksi di ruas jalan raya hingga gang yang ada di perkampungan Tulungagung.
"Modusnya sama, membuntuti korban kemudian mendahului dan melakukan tindakan asusila," jelasnya.
10 TKP yang diingat oleh pelaku adalah kolam renang di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Kemudian gang toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sekitar pukul 20.00 WIB.
"TKP ketiga di Jalan Raya Basuki Rahmat depan toko Samudra Elektronik, Tulungagung. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor NMax pada bulan Desember 2023 pukul 19.00 WIB. Keempat, di traffic light Mangunsari, korban mengendarai Honda Scoopy sekitar bulan Februari 2024 sore hari," kata M Nur.
TKP selanjutnya pada bulan Maret 2024 pukul 21.30 WIB di lampu merah Gragalan, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat. TKP keenam di ruas Jalan Antasari atau jalan menuju Stasiun Kereta Api Tulungagung.
"Kejadiannya bulan April 2024, korban mengendarai PCX, waktunya malam hari. Ketujuh di traffic light Al Muslimun, Kelurahan Kepatihan. Kedelapan TKP Desa Plosokandang, sembilan, TKP masuk gang Pama Hotel Kepatihan dan TKP sepuluh di Jalan Yos Sudarso yang viral itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AR saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hil/fat)